Aturan tehnis pasca Putusan MK
Paska putusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan perolehan kursi berdasarkan suara terbanyak, Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar langsung menyiapkan strategi baru demi mengantisipasi terjadinya persaingan yang tidak sehat antar calon legislative.
Musafak, Mantan Kades yang Jadi Anggota DPRD Grobogan
Ngaku Grogi, Saat Ditunjuk Jadi Juru Bicara Fraksi
Kata pepatah, nasib orang bagai roda berputar. Terkadang di atas, kadang di bawah. Seperti yang dialami Musafak. Kalau semula pria ini dikenal sebagai pensiunan kepala desa (kades), kini dia menjadi anggota DPRD Grobogan.
DANI AGUS, Grobogan
Ketua DPRD Melantik Anggota Antar Waktu
11-12-2008 Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M.Zaeni,SH melantik dan mengambili sumpah pergantian antar waktu anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa Musafak menggantikan M.Toha Ali Faruk dalam sidang istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Rabu (10/12). Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dan
kata-kata pelantikan tersebut, dihadiri Bupati Grobogan, Muspida, segenap anggota DPRD dan undangan.
M.Zaeni, SH menjelaskan, sebagaimana surat DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 171/2334/2008
tanggal 10 Oktober 2008 perihal Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Grobogan dari Partai Kebangkitan Bangsa hasil Pemilu Tahun 2004. Selain itu, sebagai tindak lanjut Keputusan GubernurJawa Tengah tanggal 27 November 2008 Nomor 170/672008 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmia Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Grobogan. Yang bersangkutan masuk dalam jajaran Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan.
Sementara itu, Bupati Grobogan H.Bambang Pudjiono, SH dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Saudara Musafak dapat melaksanakan tugas dan segera menyesuaikan diri dilingkungan DPRD Kabupaten Grobogan.
Melalui koordinasi dengan unsur pimpinan dewan, para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi serta dengan sesama anggota dewan, dapat segera berinteraksi secara sinergis dalam upaya meningkatkan kinerja dewan. Hal itu sangat perlu segera dilakukan, karena tugas-tugas penting akan segera dihadapi, terutama dalam waktu dekat ini akan diadakan pembahasan beberapa Raperda. Diantaranya Raperda tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Perda mengenai APBD Tahun 2009, dan
tugas lain yang mendesak untuk diselesaikan. “Pelantikan PAW,Musafak tersebut, karena yang bersangkutan di pandang cakap dan mampu mengemban tugas baru, utamanya dalam menyampaikan dan membawa aspirasi masyarakat sesuai dengan TUPOKSI dewan,”katanya.
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
-
Archives
- January 2009 (3)
- October 2007 (3)
- May 2007 (1)
- March 2007 (1)
- February 2007 (2)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS